Ojek Online Bakal Diakui Jadi Angkutan Umum?

Payung hukum bagi ojek online (ojol) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 telah diterima oleh Komisi V DPR RI

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jan 2020, 15:00 WIB
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan, tuntutan payung hukum (legalitas) ojek online untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 telah diterima oleh Komisi V DPR RI.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, permohonan langsung diterima oleh anggota Komisi V DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu, yang menyampaikan bahwa payung hukum bagi ojol adalah dengan melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu merevisi kendaraan bermotor roda dua sebagai salah satu bagian dari alat transportasi umum.

"Apabila roda dua sudah punya dasar hukum sebagai alat transportasi umum, maka ojol bisa memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan membawa penumpang dan dapat menjadi dasar hukum bagi regulasi-regulasi turunan lainnya yang dapat menguatkan posisi hak hukum ojol serta program-program pemerintah bagi ojol," terang Igun dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada Liputan6.com, Sabtu (18/1/2020).

Proses selanjutnya, Igun meneruskan, perwakilan ojol juga diterimal oleh anggota Komisi V lainnya, Irwan, yang kemudian memasukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Prolegnas Prioritas 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Respon Cepat DPR RI

Lewat GoGreener, Gojek mewujudkan layanan ojek online yang ramah lingkungan (Foto: Gojek)

Mendapati reaksi tersebut, Garda mengapresiasi respon cepat dari pemerintah dan Komisi V DPR RI yang dianggap sudah aspiratif menerima tuntutan dari rekan-rekan pengemudi ojek online.

"Itu diharapkan akan menjadi solusi bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dan menjadi dasar hukum bagi program-program ojol selanjutnya," pungkas Igun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya