Menanti Pertemuan Mahfud Md, Jaksa Agung dan Komnas HAM soal Tragedi Semanggi

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2020, 14:10 WIB
Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I yang juga Presidium JSKK saat aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud Md akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komnas HAM pada pekan depan terkat tragedi Semanggi I dan II. Mahfud akan melakukan pertemuan terpisah antara Jaksa Agung dan Komnas HAM.

"Minggu depan. Nanti kita lihat saja dan memastikan duduk posisinya seperti apa. Nanti Minggu depan saya panggil," kata Mahfud Md di Hotel Saripan Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pernyataan Jaksa Agung berdasarkan hasil Pansus DPR pada 2001.

"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga Pansus juga. Makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2020 soal tragedi Semanggi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Pelajari Hasil Penyidikan Komnas HAM

Aktivis bersiap menggulung deretan foto korban saat aksi Kamisan ke-562 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/11). Mereka meminta pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat khususnya Tragedi Semanggi 1. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hari menyebut, Kejagung sudah mempelajari hasil penyelidikan Komnas HAM tentang kasus Semanggi I dan II. Pihaknya menilai tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus ini demikian," tutur dia.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya