Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku tak akan terpengaruh dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Hasto mengatakan, pihaknya akan tetap melindungi korban.
"Kita hanya jalan saja sebagaimana yang sudah kita lakukan sekarang, memberikan bantuan kepada korban. Karena pegangan kita adalah surat rekomendasi dari korban bahwa yang bersangkutan adalah korban," ujar Hasto di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Advertisement
Hasto menyebut, masih ada beberapa korban yang meminta bantuan kepada pihaknya. Mereka meminta bantuan LPSK lantaran mendapat rekomendasi dari Komnas HAM bahwa mereka adalah korban.
"Ada beberapa orang yang kita berikan bantuan, bukan perlindungan. Jadi yang bisa kita berikan adalah bantuan kepada yang bersangkutan. Rehabitasi medis, psikologis," kata Hasto.
Menurut Hasto, rekomendasi dari Komnas HAM tersebut yang dijadikan dasar pihaknya membantu para korban.
"Ya, dan dia mendapat surat keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah korban. Itu salah satu syarat formal yang bentuknya surat pernyataan dari Komnas HAM yang menyatakan dia sebagai korban," kata Hasto.
Hasto menyebut, LPSK akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung soal pernyataannya itu. Menurut Hasto, yang diketahui pihaknya, tragedi Semanggi I dan Semanggi II masuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Ini yang kita mau klarifikasi ke Kejaksaan Agung, dasarnya apa Kejaksaan Agung mengeluarkan statement semacam itu," kata Hasto.
"Karena kan jelas Komnas HAM melakukan penyelidikan. Apakah itu sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ke tingkat penyidikannya sehingga sampai ke kesimpulan semacam itu? Atau dia baca saja? Kalau baca saja ya sulit dong," Hasto menambahkan.