Adian PDIP Sakit Hati Jaksa Agung Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM di Peristiwa Semanggi

Menurut Adian, Jaksa Agung seharusnya mengeluarkan pernyataan berdasarkan bukti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2020, 21:22 WIB
Politikus PDI Perjuangan Aldian Napitupulu (kiri) saat menjadi pembicara dalam serial diskusi dalam rangkaian Kongres V PDIP di Sanur, Bali, Jumat (9/8/2019). Diskusi tersebut membahas Demokrasi Arus Bawah (Perlawanan Terhadap Rezim Otoriter). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis 98 Adian Napitupulu mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelangaran HAM berat.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP itu, tak hanya keluarga korban meninggal saja yang sakit hati, dirinya yang terlibat dalam peristiwa Semanggi juga mengaku sakit hati mendengar pernyataan Jaksa Agung.

"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa," ujar Adian di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Adian mengatakan, tak seharusnya Jaksa Agung memberikan pernyataan demikian. Menurut Adian, sejatinya Jaksa Agung sebelum memberikan pernyataan harus berdasarkan bukti-bukti, sebab, Kejaksaan Agung bukan lembaga politik, melainkan lembaga hukum.

"Karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," ujar Adian.

Adian berharap, Jaksa Agung tak termakan pernyataan politik. Menurutnya, berdasarkan penelusuran dari Komnas HAM, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II terindikasi pelanggaran HAM berat.

Menurut Adian, sejatinya Kejaksaan Agung membantu dalam mengusut dugaan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

"Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM. Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pernyataan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya