Soal Harun Masiku Harus Dilindungi, Ini Kata LPSK dan KPK

Adian Napitupulu beranggapan bahwa Harun Masiku merupakan korban iming-iming Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2020, 23:23 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu beranggapan bahwa mantan caleg PDIP Harun Masiku adalah korban iming-iming dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lantaran menganggap Harun Masiku sebagai korban, Adian pun meminta agar tersangka penyuap Wahyu Setiawan itu mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau menurut saya harusnya (Harun) dilindungi. Kenapa? butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," kata Adian dalam diskusi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menanggapi pendapat Adian. Menurutnya, Harun yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK ini harus memenuhi syarat materil dan formil jika ingin menerima bantuan dari LPSK.

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," kata Hasto.

"Tapi LPSK akan melakukan investigasi, apa betul yang bersangkutan (Harun Masiku) memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," tutur Hasto menambahkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kata KPK

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Semua orang sama, punya hak minta perlindungan ke LPSK, tetapi tentu LPSK akan kordinasi dengan lembaga penegak hukum, meminta info apakah pemohon status sebagai apa, saksi kah, korban kah, tersangka kah, terdakwa kah, calon JC kah, warga binaan kah dan seterusnya. Dari info itu kemudian LPSK mencari info lain apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2020).

Lili yang merupakan mantan Ketua LPSK itu mengatakan, lembaga antirasuah tentu telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka. Menurut Lili, KPK tak sembarangan dalam menjerat seseorang.

"Penetapan tersangka setelah ekspose tentu dengan keyakinan tentang peran yang bersangkutan," kata Lili.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya