Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor Garut terus menyelidiki untuk mengungkap pelaku yang menanam pohon ganja di lahan hutan kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk kepemilikan, kami sedang melakukan penyelidikan yang intensif," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan kepada wartawan di Garut, Minggu (20/1/2020).
Ia menuturkan, kepolisian saat ini baru mengamankan 30 pohon ganja usia tanam sekitar dua bulan yang diambil dari areal hutan Gunung Guntur, Kecamatan Taragong Kaler.
Baca Juga
Advertisement
Terkait siapa yang menanamnya, kata dia, polisi masih mencarinya dengan informasi dan keterangan saksi yang dikumpulkan di tempat kejadian perkara.
"Jadi belum mengarah siapa pemilik dan yang menanam pohon itu," ucapnya, dilansir Antara.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara bahwa tanaman tersebut berdasarkan hasil tes secara manual dinyatakan sebesar 70 persen jenis tanaman ganja.
Namun, agar lebih akurat, kata dia, tanaman ganja itu akan diperiksa kembali oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang nantinya menjadi bahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"70 persen dipastikan tanaman ganja, namun besok (Senin) kita mau memastikan secara pasti ke Puslabfor Polri," ujarnya.
Sebelumnya, warga yang sedang memburu di hutan menemukan sejumlah pohon ganja yang tumbuh di kaki Gunung Guntur Blok Cilengsing atau Blok Batu Bilik, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (15/1).
Selanjutnya polisi bersama TNI dan masyarakat menuju lokasi ladang ganja tersebut lalu mengamankannya, Sabtu (18/1).
Seluruh tanaman ganja itu telah dibawa ke Markas Polres Garut untuk dijadikan barang bukti dan pengembangan lebih lanjut.