Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku, tidak tahu keberadaan Harun Masiku. Politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun Firli memastikan, jika keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, maka pihaknya akan langsung menangkap.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. Kasih tahu saya, saya tangkap," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Firli mengaku, sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Harun Masiku. Dia mengatakan, sudah berkordinasi dengan kepolisian untuk memburu mantan caleg PDIP tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Firli juga meminta, semua pihak yang memiliki informasi keberadaan Harun Masiku untuk melapor ke KPK. Dia juga mengimbau, kepada Harun agar segera menyerahkan diri.
"Saya imbau dan saya sampaikan kepada saudara HM di mana pun anda berada, silakan anda bekerja sama, kooperatif. Apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK, maupun kepolisian," ucap mantan Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri ini.
Namun Firli menolak, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pencarian Harun Masiku. "Mohon maaf itu teknis itu kewenangannya penyidik," kata dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, kasus suap Harun Masiku bermula saat anggota DPR RI terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Karenanya, posisi Nazaruddin di DPR harus digantikan melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) .
Jika mengikuti aturan PAW, caleg PDIP dapil 1 Sumatera Selatan dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazaruddin yakni Riezky Aprilia yang menggantikan. Namun usaha jalur belakang coba dilakukan agar KPU mengesahkan Harun Masiku.
Harun pun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan supaya dapat menggeser Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini telah berstatus tersangka.
Diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga sudah menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement