Pelatih Surfing di Bali Terciduk Bawa Puluhan Kilogram Ganja Asal Medan

Ganja kering asal Medan itu dikirim bersama baju bekas melalui jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Jan 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan seorang pria bernama Criswandy di Jalan Tanah Barak, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pria yang disergap pukul 14.00 Wita itu rupaya pengedar narkotika jenis ganja. 

Pada saat diamankan di Jalan Tanah Barak, petugas menyita sebuah kardus. Di dalam kardus tersebut ditemukan 50 paket ganja.

Dari tangannya, petugas BNN Bali berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 29,1 kilogram. "Dari pengakuannya ganja ini didatangkan dari Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Kepala BNN Bali, Brigadir Jenderal Polisi I Puti Gede Suastawa, Senin 20 Januari 2020.

Setelah puluhan paket ganja kering itu diamankan, petugas BNN melakukan penggeledahan di indekos tersangka yang berada tak jauh dari TKP penangkapan. Di kamar kosnya petugas kembali menyita tiga paket ganja kering seberat 1,2 kilogram.

Ia menjelaskan, tersangka mendatangkan barang tersebut melalui jasa titipan. Tersangka yang berprofesi sebagai pelatih surfing berencana mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran Kuta Utara. 

"Tersangka ini sudah dua tahun di Bali. Pekerjaannya di Bali sebagai pelatih surfing. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku baru pertama kali mendapat kiriman ganja dari Medan, tapi kami tetap melakukan pendalaman," tuturnya.

Dia mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari Medan melalui udara. Modus yang digunakan adalah  menggunakan satu resi dua Surat Muatan Udara (SMU). Satu kardus berisi baju bekas. Sementara kardus kedua berisi ganja. "Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun," tutur Suastawa.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya