Menteri Terawan Pernah Minta BPJS Kesehatan Tak Naikkan Iuran

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah tidak memiliki solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta terutama kelas III Mandiri.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2020, 18:45 WIB
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah tidak memiliki solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta terutama kelas III Mandiri. Pihaknya masih membutuhkan data lengkap dan komitmen dari BPJS Kesehatan sendiri untuk tidak menaikkan iuran.

"Izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar, karena butuh data lengkap dan komitmen dan berikan kewenangan ke BPJS sendiri. Dan saya bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Terawan melanjutkan, pada rapat beberapa waktu lalu pihaknya sempat memberikan 3 solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Namun pada kenyataannya, iuran tetap naik pada 1 Januari lalu.

"Saya dengan jantan mengakui, solusi tidak bisa dijalankan dan berubah etikat dan peluang bisa dilaksanakan, karena sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Saya mohon maaf dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya," jelasnya.

Terawan mengakui 3 solusi yang disampaikan kepada DPR belum diberitahukan kepada Presiden Jokowi dan kementerian lain. "Kami akan memberitahukan, saya baru resmi mendengar dan kami tidak berani mengemukakan sebelum saya yakin," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Meminta BPJS Kesehatan Tak Naikkan Iuran

Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menteri Terawan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah meminta BPJS Kesehatan untuk menunda kenaikan iuran peserta. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.

"Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan dan saya japri ke BPJS Kesehatan jangan menaikan, karena itu kesepakatan bersama DPR," paparnya.

Dia menyebut tak ada kewenangan Kementerian Kesehatan untuk memaksa BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Sebab, tidak ada aturan mengikat pemerintah memiliki kendali penuh dan memaksa bagi BPJS Kesehatan.

"Beliau tulis surat ke saya dan saya jawab resmi dan dapat pertanyaan tidak menyalahi hukum dan di poin terakhir dapat diskresinya ada di BPJS Kesehatan. Karena tidak ada rentan kendali untuk memaksa. Kalau di militer ada kendali di siapa, kalau tidak ada dikendali bingung," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya