Eksepsi Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Ditolak Majelis Hakim

Dalam sidang, majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 20 Jan 2020, 19:00 WIB
Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus vlog "ikan asin" yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar telah selesai digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa: Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

"Mengadili satu, menyatakan keberatan atas eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. Saya ulangi, menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," kata hakim ketua di ruang sidang.


Masih Akan Digelar

Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," lanjut hakim ketua.

Dengan begitu, peradilan atas kasus ini masih akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam eksepsi, pihak terdakwa mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang dalam peradilan kasus ini.


Di Luar Jakarta Selatan

Rey Utami dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Alasannya karena sebagian besar saksi yang terlibat di kasus ini berdomisili di luar Jakarta Selatan. Mereka menilai Pengadilan Negeri Cibinong yang lebih berwenang atas peradilan kasus ini.

Sementara itu, pihak Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan menerima putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Meskipun eksepsinya ditolak, Pablo Benua menegaskan bahwa ia tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim.


Menolak Eksepsi

"Putusan sela sudah dibacakan. Pada intinya adalah menolak eksepsi daripada terdakwa satu, dua, dan tiga. Ini keputusan yang harus kita terima dan sudah masuk pemeriksaan, saksi-saksi selanjutnya akan diperiksa," kata kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat usai sidang.


Tak Kecewa

"Keputusan apapun yang terbaik buat kita. Kita alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga. Enggak kecewa. Kalau kita kecewa, berarti kita kecewa dengan putusan Allah," timpal Pablo Benua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya