Kemenhub Bakal Gelar Rapat Maraton Bahas Tarif Ojek Online

Jika di dalam pertemuan itu diputuskan penyesuaian maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merevisi atau merubah Peraturan Menteri (PM)Nomor 12 Tahun 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2020, 21:30 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) berjalan menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menggelar unjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Para driver ojol ini menyuarakan beberapa tuntutannya terkait kejelasan payung hukum atau legalitas dari ojek online. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membahas penyesuaian tarif transportasi online (tarif ojek online) pada Kamis 23 Januari 2020. Pembahasan tersebut dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

"Hari kamis kami akan melakukan rapat kembali. Kalau kamis itu dengan temen temen KL, karena itu kan bukan hanya tarif di situ juga ada kemitraan juga yang diusung sama mereka," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, kepada merdeka.com saat ditemui di Subang, Jawa Barat, Senin (20/1/2020).

Dia mengatakan, dalam agenda pertemuan dengan K/L akan disampaikan beberapa tuntutan-tuntutan dari para pengemudi ojek online. Adapun beberapa K/L yang dilibatkan diantaranya adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"(Intinya) menyampaikan tuntutan dari temen-temen dari komunitas sikap kita seperti apa nanti," imbuh dia.

Usai melangsungkan pertemuan dengan KL, pada Jumat (24/1) mendatang pihaknya juga akan melanjutkan pertemuan dengan seluruh aplikator ojek online dan beberapa pemangku kepentingan lain. Adapun agenda pertemuan ini akan membahas mengenai penyesuain tarif yang akan ditetapkan.

"Pada hari jumat kita akan mengundang mereka membahas bagaimana tarif ojek onlineitu kita liat opsinya bisa tetap bisa naik atau bisa turun. Karena kan BBM saja harganya turun. Nanti kita coba itung," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bisa Revisi

Pengemudi ojek online (ojol) menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berunjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mereka mengajukan dua tuntutan yaitu payung hukum dan mengubah skema tarif dan berharap DPR serta pemerintah membuat Undang-undang (UU) terkait ojol. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dia menambahkan, jika di dalam pertemuan itu diputuskan penyesuaian maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merevisi atau merubah Peraturan Menteri (PM)Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan juga PM Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dengan Aplikasi.

"Iya saya kira kalau sudah keputusan bersana harus dilaksanakan, artinya kita harus merubah PM 12 kita dan 348 kita," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya