Berapa Harga Bayi Perempuan di Palembang di Tangan Mafia Perdagangan Orang?

Polrestabes Palembang mengungkap sindikat penjualan bayi perempuan berusia 4 hari, dengan menangkap empat orang pelaku.

oleh Nefri Inge diperbarui 22 Jan 2020, 03:00 WIB
Empat pelaku penjualan bayi berusia 4 hari ditangkap anggota Polrestabes Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Usai melahirkan bayi perempuannya, ternyata tidak membuat DM (30), warga Jalan Ali Gatmir Lorong Beringin Jaya Kelurahan 10 Ilir Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) merasa bahagia.

Merasa terbebani dengan kehadiran buah hatinya, DM nekat menjual bayinya ke sindikat penjual bayi seharga Rp 5 juta.

Bayi perempuannya yang baru berusia 4 hari ini, dititipkan DM ke MR (39) untuk dijual ke warga yang ingin memiliki bayi. Aksinya ternyata terungkap setelah anggota Polresta Palembang mendapatkan informasi, adanya sindikat penjualan bayi seharga puluhan juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada transaksi jual beli bayi di Lorong Kemas, Kecamatan Ilir Timur II Palembang Sumsel, tepatnya di rumah pelaku SN.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap SN di rumahnya, di Jalan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir Palembang.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (13/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya.

"Keempat pelaku sindikat penjualan bayi ini kita amankan di tempat berbeda. dengan diawali tertangkapnya pelaku SN,” katanya, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Palembang, Senin (20/1/2020).

Dari keterangan pelaku SN, bayi yang akan dijual tersebut dititipkan di rumah pelaku lainny yaitu MN. Bersama aparat kepolisian, SN menunjukkan lokasi rumah MN.

Di ruang tengah rumah NM, ditemukan satu orang bayi perempuan dengan kulit putih bersih, yang diakui SN akan dijualnya. Kedua pelaku bersama bayi mungil tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang.

Dari pengakuan kedua pelaku, bayi mungil tersebut didapatkannya dari pelaku lainnya yaitu MR, yang akhirnya turut diamankan di kediamannya, di Jalan Dr M Isa Lorong Sei Jeruju II Kelurahan Kuto Batu Palembang.

"MR mengakui jika dia mendapatkan bayi berusia 4 hari tersebut dari DM, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut," ucapnya.

Pada hari Selasa (14/1/2020) malam sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku DM ditangkap di rumahnya, di Jalan Ali Gatmir Lorong Beringin Jaya Kelurahan 10 Ilir Palembang Sumsel.

DM awalnya menjual anaknya ke MR seharga Rp 5 Juta. MR lalu kembali menjual bayi mungil ini ke SN seharga Rp 5,5 juta.

 

 


Serunya Penyelidikan

DM (30), ibu bayi berusia 4 hari tersebut mengakui jika dirinya sengaja menjual anaknya ke sindikat penjual bayi di Kota Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Transaksi jual beli bayi mungil ini, tak berhenti di situ saja. SN yang melihat peluang, akhirnya mencari pembeli bayi ini. Sebelum dijual, bayi mungil ini dititipkannya ke rumah NM.

Polisi yang sudah menyelidiki adanya transaksi jual beli bayi ini, akhirnya menyamar sebagai pembeli bayi dan bertemu dengan SN, yang akan menjual bayi tersebut seharga Rp 25 juta. Petugas awalnya memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta dan akhirnya menangkap SN.

"Akan kita dalami kasusnya, karena kita tidak sepenuhnya percaya dengan pengakuan para pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. Yaitu tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Para pelaku bisa dijerat dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Diakui SN, dia memang mematok harga bayi sebesar Rp 25 Juta untuk jenis kelamin perempuan. Namun harga lebih murah dijual untuk bayi jenis kelamin laki-laki.

 


Alasan Penjualan

Tim Polrestabes Palembang menangkap empat orang sindikat penjualan bayi di Palembang seharga puluhan juta (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Baru kali ini saya jual bayi. Bayi perempuan dihargai Rp 25 juta, sedangkan bayi laki-laki seharga Rp 15 juta. Tidak tahu juga (harga bayi berbeda). Saya hanya mematok harga saja," ungkapnya.

Sedangkan pengakuan NM, sebelum ditangkap polisi, SN datang ke rumahnya dan menitipkan bayi tersebut. SN memberikan uang sebesar Rp 200.000 ke NM, untuk membeli susu bayi itu.

"SN bilangnya kalau ibu bayi itu pendarahan usai melahirkan. Jadi bayinya dititip sementara di rumah saya. Sudah tiga hari (sebelum ditangkap) bayi itu dititip di rumah saya,” katanya.

Dengan wajah tertunduk, DM juga mengakui perbuatannya. Dia mengakui, tidak sanggup membesarkan bayinya yang baru berusia empat hari.

DM terpaksa menjual anaknya, karena malu buah hatinya itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.

"Iya, baru empat hari lahiran langsung saya jual seharga Rp 5 Juta . Saya malu karena bayi saya merupakan hasil hubungan gelap, jadi saya jual. Saya juga tidak ada biaya untuk membesarkannya,” ujarnya.

Simak video pilihan berikut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya