Top 3: Tenaga Honorer Bakal Dihapus

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa (21/1/2020)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Jan 2020, 07:30 WIB
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.

Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Artikel mengenai penghaousan tenaga honorer ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa (21/1/2020):

1. Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.

Hal ini disampaikan melalui rapat kerja persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Kompleks Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dalam hasil kesimpulan rapat kerja yang dibacakan, ada beberapa poin yang telah disepakati, antara lain sebagai berikut:

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2. Jokowi Naikkan Jaminan Kematian BP Jamsostek Hingga Rp42 Juta dan Berikan Beasiswa Hingga Sarjana

Banner Infografis Panggil Kami BP Jamsostek. (Liputan6.com/Triyasni)

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meningkatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja Indonesia. Penambahan manfaat ini dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa harus membayar iuran lebih. Dengan kata lain, besaran iurannya masih sama dengan sebelumnya namun manfaatnya yang didapat meningkat jauh lebih besar dari manfaat sebelumnya.

Kenaikan manfaat JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Deretan Kejanggalan dalam Kecelakaan Bus Terguling di Ciater

Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjadi pada Sabtu (18/1/2020) pukul 17.15 WIB di jalan umum jurusan Bandung-Subang

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendalami penyebab kejadian kecelakaan bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, pada Sabtu kemarin.

"Saya prihatin tentang kejadian itu sangat tidak diharapkan apalagi sampai ada yang meninggal dunia oleh karenanya saya menyampaikan dukacita atas berpulangnya 8 orang saudara kita dan bagi yang luka berat akan kita take care," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).

Budi mendapatkan laporan dari Dirjen Perhubungan Darat yang menemukan beberapa kejanggalan, yaitu berdasarkan temuan sementara dari pihak kepolisian, saat kecelakaan ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya