Optimisme Pengelolaan Migas di Jateng

Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas, maka Jateng akan lebih leluasa dalam mengelola sumber daya alam berupa minyak bumi, gas, energi maupun mineral.

Oleh SoloPos.com diperbarui 22 Jan 2020, 22:00 WIB
Perusahaan-perusahaan hulu migas sering dianggap hanya berperan menyediakan pasokan energi dan menghasilkan penerimaan negara

Solopos - Jawa Tengah - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) segera memiliki perusahaan daerah (perusda) yang bergerak di bidang pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral.

Hal itu menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pembentukan perusda pengelolaan migas di Jateng menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD Jateng dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (20/1/2020).

"Dengan begitu, maka Raperda tentang pembentukan PT Jateng Petro Energi ini disetujui menjadi Perda," kata Sukirman, ketua sidang dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, dikutip dari Solopos.com.

Salah seorang anggota pansus Raperda PT Jateng Petro Energi, Padmasari, mengatakan Raperda pengelolaan migas merupakan usulan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Setelah dibentuk pansus dan dilakukan kajian, maka diputuskan pembentukan perda pengelolaan migas sangat penting.

"Kami merekomendasikan agar perlu adanya penanganan serius terkait konsolidasi sejumlah BUMD. Mengingat dengan perda ini, maka sejumlah BUMD yang sudah ada akan menjadi anak perusahaan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan setelah disahkannya perda tersebut, maka PT Jateng Petro Energi bisa menjadi holding pengelolaan migas di Jateng. Selain itu, PT Jateng Petro Energi juga akan mengelola energi dan mineral.

"Sehingga optimalisasi pengelolaan migas di Jateng dapat lebih ditingkatkan sebagai salah satu pendapatan asli daerah [PAD]," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan dengan disetujuinnya perda pembentukan PT Jateng Petro Energi, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif.

"Selama ini sudah ada SPHC [Sarana Patra Hulu Cepu], tapi itu hanya untuk blok Cepu. Selain itu ada SPJT [Saran Pembangunan Jawa Tengah] yang anak perusahaannya juga mengelola minyak. Maka dengan adanya PT Jateng Petro Energi, pengelolaan minyak yang selama ini tersebar bisa disatukan," terang Ganjar.

Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas, maka Jateng akan lebih leluasa dalam mengelola sumber daya alam berupa minyak bumi, gas, energi maupun mineral.

"Dengan adanya perda ini, kita punya ruang untuk berlari. Tentu dampaknya pada peningkatan PAD, karena semua dikelola dengan baik," imbuh Ganjar.

 

Baca berita menarik solopos lainnya.

 

Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya