Polisi Amankan Pemilik dan Pegawai Klinik Stem Cell Ilegal di Senayan

Fanani juga menjelaskan, klinik tersebut mematok harga untuk para pelanggannya Rp 5 hingga 10 Juta untuk satu kali perawatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan 10 pelaku suntik stem cell ilegal saat penggerebekan di Klinik De'Eleriz, Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2020).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menyatakan, kepolisian telah mengamankan para pelaku suntik steam cell ilegal dan juga berhasil mengamankan pemilik dari klinik kecantikan tersebut.

"Yang diamankan adalah yang punya klinik dan para pegawainya," kata Fanani, Selasa (21/1/2020).

Polisi menyita beberapa barang bukti saat penggeledahan, salah satunya yaitu beberapa alat suntik dan serum. Serum yang diamankan tersebut tidak memiliki izin edar dari Kemenkes.

Fanani juga menjelaskan, klinik tersebut mematok harga untuk para pelanggannya Rp 5 hingga 10 Juta untuk satu kali perawatan.

"Klinik tersebut membuat pasien-pasiennya cantik dengan serum, di mana serumnya tidak memiliki izin edar dari Depkes," ungkap Fanani.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar praktik stem cell ilegal yang dijalankan dokter di Klinik Hubsch, Kemang Jakarta Selatan. Sejumlah fakta pun terungkap setelah memeriksa intensif dokter sekaligus pemilik serta staf di klinik tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dokter OH mempelajari tata cara menyuntik stem sell dari media sosial. OH sendiri adalah dokter sekaligus pemilik dari Klinik Hubsch. Ia sama sekali tak punya latar belakang sebagai dokter spesialis.

"OH cuma dokter umum. Saya rasa dia belajar dari media sosial. Apalagi stem cell banyak beredar di berbagai negara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Nana menerangkan dokter menggunakan stem cell berlogo Kintaro yang diimport dari Perusahaan Jepang bernama K Cells Power Co Ltd melalui perantara YW dan EJP.

"YW adalah orang yang mendapatkan mandat dari direksi perusahaan dan menjadi manajer perwakilan di wilayah di Indonesia bisa dikatakan dia Distributor di indonesia. Dia punya akses langsung daripada direksi perusahaan tersebut. Demikian juga dengan EJP," papar dia.

Hingga kini diketahui, 56 orang pernah mendatangi tempat praktik dokter OH. Ia memasang tarif disesuaikan dengan stem cell yang terpakai. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau dan atau Pasal 75 ayat 1 pasal 76 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan ada beberapa pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Dokter, Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sel punca mengatur fasilitas kesehatan yang dibolehkan untuk melakukan pelayanan sel punca atau stem cell

"Jadi kalau ada fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun klinik itu tentu harus ada alur perizinan karena tujuannya kita melindungi masyarakat tentang sel punca," ujar dia.

Tri Hesti menyebut di Indonesia sendiri sel punca masih belum dapat diperjualbelikan. Hingga kini baru sebatas pengolahan yang dijual.

"Karena biaya pengelolaan mahal jadi biaya pengolahan. Tapi sel sendiri belum dapat diperjualbelikan karena masih tahap penelitian berbasis pelayanan," terang dia.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya