Kasus Jiwasraya, Komisi XI Bentuk Panja

Dito menyebut, berdasar laporan sementara, penyebab utama permasalahan adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jan 2020, 14:41 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin sidang komisi. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Jasa Keuangan terkait PT Asuransi Jiwasraya.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, Panja juga terkait  Persero, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Dito menyatakan panja diperlukan untuk kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan kasus tersebut.

"Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/1/2020).

Dito menyebut, berdasar laporan sementara, penyebab utama permasalahan adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dapatkan Solusi Terbaik

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Dito mengatakan, Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan OJK.

Adanya Panja diharapkan dapat mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang tidak merugikan nasabah.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya