Bunga KUR Turun Jadi 6 Persen di 2020

Tahun ini pemerintah juga menaikkan plafon penyaluran KUR sebesar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 50 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 15:45 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2020 menjadi 6 persen. Tahun lalu, suku bunga KUR dipatok 7 persen.

"Tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga jadi 6 persen," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Iskandar mengatakan suku bunga KUR terus mengalami penurunan sejak 2011. Suku bunga KUR mengalami penurunan drastis terjadi pada 2015.

Dari 22 persen di 2014, menjadi 12 persen di 2015. Setelah itu suku bunga KUR terus menurun hingga 6 persen di 2020.

Selain menurunkan suku bunga, pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR. Namun, subsisdi yang diberikan memiliki besaran berbeda pada tiap kluster. Untuk KUR mikro sebesar 10,5 persen. KUR kecil sebesar 5,5 persen dan KUR TKI sebesar 14 persen.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Plafon 2020

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di industri rumahan kawasan Jakarta, Selasa (17/12/2019). Pemerintah resmi memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen, kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tahun ini pemerintah juga menaikkan penyaluran KUR 36 persen dari tahun sebelumnya, yakni Rp 50 triliun. Sehingga tahun ini naik jadi Rp 190 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah membuat skema kenaikan penyaluran KUR hingga tahun 2024. Nilainya terus meningkat hingga Rp 325 triliun pada 2024.

"Ditingkatkanbertahap hingga mencapai Rp325 Triliun pada 2024," kata Iskandar.

Adapun rincian kenaikan penyaluran KUR tiap tahunnya yaitu, tahun 2021 sebanyak Rp 220 triliun, tahun 2022 sebanyak Rp 250 triliun, tahun 2023 sebanyak Rp 285 triliun dan tahun 2024 sebanyak Rp 325 triliun.

Kata Iskandar, ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku UMKM agar bisa naik kelas. Tak hanya itu, ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan mempertahankan daya beli.

"Dengan kebijakan prefer tadi kita harapkan akan muncul pengusaha mikro kecil yang naik kelas," ujarnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya