Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyita aset terkait kasus MeMiles sebanyak Rp 128 miliar dari omzet keseluruhan Rp 761 miliar. Terbaru, Polda Jatim sita aset Rp 4,1 miliar dari investasi bodong MeMiles.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita Rp 4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam berinisial KT dan motivator berinisial ML terkait MeMiles.
“Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Polisi menduga uang Rp 4,1 ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Lantaran dalam temuan uang itu tidak disimpan di rekening perusahaan, tetapi rekening pribadi.
"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” kata dia.
Total aset yang disita Polda Jatim menjadi Rp 128 miliar dari Rp 761 miliar omzet keseluruhan. Hal itu usai penyitaan aset sebesar Rp 4,1 miliar dari MeMiles.
"Aset awal yang disita Rp 122 miliar, kemudian bertambah Rp 2 miliar. Saat ini Rp 4,1 miliar dari tiga rekening menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai,” kata dia.
Trunoyudo menuturkan, ke depan polisi akan terus menelusuri rekening yang sudah disitanya, karena total ada tujuh rekening. Saat ini, baru tiga yang ditelusuri dan terbukti ada penyelewengan uang investasi.
“Dari tujuh rekening yang sebelumnya sudah diblokir. Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset. Masih ada empat lagi,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Sita Rp 2 Miliar dari Tangan Kanan Bos MeMiles
Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar dari tangan tersangka SW alias W, pejabat struktural di PT Kam and Kam. Ia diduga sebagai tangan kanan bos investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
"Penyidik berhasil melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW. Dana ini, di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 17 Januari 2020.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member MeMiles pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.
"SW alias W ini bagian dari perusahaa. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," kata dia.
Ia menambahkan, selain melaporkan, SW juga yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.
"Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay di filter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu. Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW," tegasnya.
Saat disinggung mengenai sumber uang yang disita ? Gidion menuturkan, uang itu awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun, sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain.
"Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," ujar dia.
Dengan penyitaan ini, Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member MeMiles berupa uang kas sebesar Rp 124,461 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta kepada saksi yang dipanggil kooperatif sehingga penyidikan dapat terselesaikan.
Advertisement