Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diungkapkan saat menghadiri entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendagri dan BNPP Tahun 2019 di Ruang Konsultasi, Gedung Tower Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (21/1).
"Tentu kami mengharapkan hasil yang baik dari Pemeriksaan BPK RI tahun ini, sehingga Kementerian Dalam Negeri dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019. Kami juga berharap, Laporan Keuangan di lingkungan BNPP dapat tersusun, teradministrasi dan tertata dengan baik, sehingga BNPP dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-5, secara berturut-turut," kata Tito.
Advertisement
Dalam proses pemeriksaan, pentingnya komunikasi dan koordinasi positif antara Kementerian dan BPK RI sehingga dapat menghasilkan pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Semua permasalahan dapat disampaikan dan didiskusikan antara dua lembaga tersebut sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
"Selanjutnya kami akan menyiapkan data dan dokumen sebagaimana permintaan Auditor BPK RI serta proaktif untuk komunikasi dengan Auditor guna menunjang kelancaran jalannya pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019," ujarnya.
Sementara itu, untuk nilai pagu Anggaran 2019 BNPP yakni sebesar Rp193,96 Milyar (Rp193.968.340.000), realisasi Anggaran sebesar Rp117,48 Milyar (Rp177.486.090.164) atau sebesar 92 persen.
"Pemeriksaan yang dilakukan rutin setiap tahun oleh BPK RI ini sangat penting agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam menjadikan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai lembaga yang akuntabel, transparan dan profesional sehingga k edepannya akan dinilai lebih positif di masyarakat," jelasnya.
Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya.
(*)