Korban Eksploitasi Anak di Penjaringan Dipaksa Minum Pil Cegah Menstruasi

Anak-anak di bawah umur ini ditarget melayani 10 pria hidung belang semalam.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 22:22 WIB
Ilustrasi anak korban eksploitasi. (thinkprogress.org)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi seksual anak di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil penyidikan sementara, 10 korban yang berusia 14-18 tahun itu dipaksa minum obat untuk mencegah menstruasi.

"Bukan enggak boleh (menstruasi), tetapi kalau akan menstruasi, mereka akan dikasih obat. Mereka minum pil sehingga menstruasi tertahan, padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh," kata Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama, Selasa (21/1/2020).

Piter mengatakan, mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Alasannya, karena para korban eksploitasi seksual anak ini harus melayani 10 lelaki hidung belang dalam semalam.

Bila anak-anak di bawah umur itu tidak dapat memenuhi target yang telah ditentukan oleh tersangka yang kerap disapa mami, mereka akan didenda sebesar Rp 50.000.

Sekarang ini, polisi tengah mendalami dari mana para tersangka eksploitasi seksual anak ini mendapat pil untuk menghentikan siklus menstruasi pada wanita. Diduga kuat, pil tersebut didapatkan secara ilegal.

"Pasti lah (pil ilegal), tapi kami masih telusuri itu. Pokoknya itu pil untuk menahan agar tidak menstruasi," ungkap Piter.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tangkap 6 Pelaku

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Polisi mengungkap praktik perdagangan orang atau human trafficking bermodus eksploitasi seksual anak di sebuah kafe, di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat penggeledahan, polisi mengamankan enam pelaku.

"Pada tanggal 13 Januari, salah satu kafe di Penjaringan Jakarta Utara berhasil mengamankan enam pelaku. Dan kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Enam pelaku tersebut berinisial R alias A, T, D, alias Fm TW, A, dan E. Menurut Yusri, mereka punya berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya.

"Tersangka pertama mereka menyebutnya mami A. Dia berperan sebagai pemilik kafe yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur," lanjutnya.

A dan T punya peran sama. Mereka berperan untuk memaksa anak-anak di bawah umur untuk melayani tamu yang datang ke kafe tersebut. 

"Tersangka lainnya itu berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya lalu menjual anak-anak yang di dapat kepada kedua mami tersebut," lanjut Yusri.

Dikatakan Yusri, Tersangka F dan TW menjual anak-anak di bawah umur itu seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Selanjutnya tersangka A dan E merupakan anak buah dari mami.

"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," kata Yusri.

Diketahui, kafe yang berdiri sejak dua tahun lalu di Penjaringan ini memiliki omzet sebanyak Rp 2 miliar setiap bulannya. Ketika digrebek, polisi mengamankan 10 korban yang rata-rata berusia 14-18 tahun.

"Umur rata-rata anak 14 sampai 18. Mereka menjaring anak-anak melalui media sosial dengan mengiming-imingi kerjaan dengan penghasilan yang besar," lanjut Yusri.

Keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya