Liputan6.com, Jakarta Demi terwujudnya Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2020, harmonisasi data dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial diperlukan. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menerima audiensi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin (21/1/2020).
Advertisement
“Terkait pendataan keluarga, agar mengacu pada satu data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Jadi, satu data kependudukan diharapkan mampu menjawab permasalahan kependudukan yang telah dan akan terjadi,” terang Tito melalui keterangan resmi kepada Health Liputan6.com, Rabu (22/1/2020).
“Selain dimulai dari satu data kependudukan, aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pendataan keluarga Tahun 2020 adalah diperlukannya sinkronisasi dan harmonisasi data yang berasal dari BPS dan Kemensos (Basis Data Terpadu). Tentunya, agar tidak terjadi tumpang tindih data keluarga dan data kependudukan yang akan berakibat melesetnya perencanaan pengendalian penduduk dan pencapaian keluarga sejahtera."
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Pendataan Keluarga mencakup tiga indikator utama antara lain indikator Kependudukan, indikator Keluarga Berencana, dan indikator Pembangunan Keluarga yang berjumlah 56 variabel.
Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2020 pada 1 – 30 Juni 2020. Sasarannya, keluarga Indonesia yang telah atau tinggal selama 1 tahun pada wilayah pendataan.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Metode Sampling dan Sensus
Metode yang digunakan pada Pendataan Keluarga Tahun 2020 adalah sensus dan sampling. Metode sensus berlokus pada 6 provinsi (DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku).
Wilayah di atas termasuk wilayah dengan unmet need tinggi dan prevalensi perkawinan anak yang tinggi, sedangkan metode sampling dilaksanakan di 28 provinsi lainnya.
"BKKBN bekerjasama dengan BPS dalam penentuan sampel wilayah. Pengumpulan data juga berbasis Smartphone dan berbasis formulir (paper based) dengan petugas pengumpul data dari Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) bersama Kader KB setempat di wilayah pendataan," tambah Hasto.
Advertisement
Data Keluarga Indonesia
Pendataan Keluarga (PK), lanjut Hasto, menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah untuk membuat basis data keluarga Indonesia bagi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Indonesia.
"PK menghasilkan data keluarga dan individu by name by address, yang menjadi sasaran intervensi program. Ini dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil,” lanjutnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2015 telah mendapatkan dukungan dari Kemendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/7580/SJ pada 19 Desember 2014 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015.
Surat edaran pada waktu itu, mengimbau Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015.