Temuan Ombudsman: OJK Tak Konsisten Atur Industri Asuransi

Ombudsman menemukan adanya kebijakan yang tidak konsisten dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai industri asuransi

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 14:56 WIB
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI mempertanyakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan asuransi. Sebab, Ombusman menilai ada inkonsistensi OJK dalam mengatur jabatan Direktur Kepatuhan dalam sebuah perusahaan asuransi.

"Kami melihat ada regulasi yg makin hari makin lemah," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Pada tahun 2014, OJK mewajibkan adanya Direktur Kepatuhan pada POJK Nomor 2 tahun 2014. OJK memberikan waktu sampai 3 tahun kepada perusahaan untuk memiliki direksi dengan jabatan tersebut lewat aturan POJK nomor 73 tahun 2016.

Pada tahun 2019, aturan tersebut kembali direvisi menjadi POJK nomor 43 tahun 2019. Dalam aturan tersebut OJK kembali mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki Direktur Kepatuhan.

Melihat dari temuan awal ini, beberapa perusahaan perasuransian belum memiliki Direktur Kepatuhan. Ombudsman mengindikasikan pengawasan dan penegakan aturan OJK belum berjalan maksimal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diubah Lagi

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu, kata Alamsyah OJK kembali merevisi aturannya yang menyebutkan tidak wajib bagi perusahaan asuransi memiliki Direktur Kepatuhan. Bahkan mempersilakan jabatan tersebut dirangkap oleh direktur lain.

"Jadi peraturan itu makin hari makin dilonggarkan. Saya enggak tahu ada apa," kata Alamsyah.

Tak hanya itu, dalam pemilihan direksi dan komisaris, Ombusman juga melihat ada kejanggalan lainnya. Pada tahun 2014, dinyatakan pemilihan direksi perusahaan perasuransian harus melalui uji kemampuan dan kepatuhan.

Namun saat aturan POJK 73/2106, aturan itu dihilangkan. Cukup hanya lewat pernyataan persetujuan dari OJK. Alamsyah menilai perubahan ini dapat menurunkan akuntabilitas prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Kalau persetujuan kan prosedur betul-betul wewenang ada di OJK,"

 


Bakal Undang OJK

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Untuk memperjelas ini semua, besok, Ombudsman bakal mengundang OJK. Dia ingin mengetahui alasan lahirnya aturan tersebut yang dianggap menurunkan akuntabilitas dari kinerja OJK.

"Kami akan undang OJK ke sini dan bertanya ke mereka," kata Alamsyah.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya