Lurah se-Surabaya Bisa Cegah Pungutan RT/RW, Jika…

Pemkot Surabaya mengusulkan kewenangan lurah untuk mengawasi pemberlakuan iuran warga oleh RT dan RW.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 20:00 WIB
Adi Sutarwijono ditunjuk sebagai Ketua DPRD Surabaya, Jatim, periode 2019-2024. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya Kasus pungutan bagi warga non-pribumi di RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsanti, Surabaya tidak perlu terjadi jika lurah menyadari isi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPMK. Dalam Pasal 30 Ayat 2 diatur pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW berlaku setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah.

Pencantuman kata pribumi dan non-pribumi dalam peraturan warga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Seharusnya, lurah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW, sebelum peraturan diberlakukan pada masyarakat," ujar Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2020).

Ketika perda itu masih berbentuk raperda, Pemkot Surabaya mengusulkan kewenangan lurah untuk mengawasi pemberlakuan iuran warga oleh RT dan RW. Oleh karena itu, ia berharap lurah se-Surabaya menyadari kewenangannya sehingga tidak terjadi kejadian seperti di RW 3 Bangkingan.

"Kami sepakat menjaga Kota Surabaya yang toleran, tidak diskriminatif, tidak rasis, terlebih Wali Kota Risma dan aparat kemanan serta komponen masyarakat akfir berkampanye soal hidup berdampingan dan damai,” ucapnya.

Adi mengaku sudah mendapat laporan pengurus kampung RW 3 Kelurahan Bangkingan Surabaya telah mencabut peraturan pungutan bagi warga non-pribumi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya