KSSK Tak Lihat Dampak Sistemik dari Kasus Jiwasraya

Dampak sistemik lebih dilihat dari kinerja perbankan yang kemudian dapat memicu krisis keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Stabilitas Slstem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak melihat dampak sistemik dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dia menjelaskan, dampak sistemik lebih dilihat dari kinerja perbankan yang kemudian dapat memicu krisis keuangan.

"KSSK di dalam melihat risiko sistemik yang dianggap mampu memicu krisis keuangan, kami gunakan landasan apa yang ada dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yakni UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien. Hal itu ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

"Jadi berdasarkan undang-undang PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu spesifik ditujukan pada bank terutama bank sistemik. Ini karena klasifikasikan dari ukuran aset modal dan kewajibannya, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain," papar Sri Mulyani.

Apabila kinerja perbankan sudah gagal, maka dapat memunculkan dampak sistemik. Hal inilah yang menjadi landasan bagi KSSK untuk melihat apakah suatu kasus lembaga keuangan akan berdampak sistemik atau tidak.

"Apabila dia (perbankan) gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan itu terancam gagal. Itulah kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk menetapkan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata BPK

Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik. Di mana persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.

"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Harus memahami bahwa kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki kebijakan-kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan Gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Dia menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

"Dalam PDTT Tahun 2016 BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 sampai 2015," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya