Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikat halal pada draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Justru, pemerintah akan mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal.
"Kan sudah dijelaskan oleh Menteri Agama oleh Menko Perekonomian tidak ada dalam draft omnibus law itu penghapusan, itu tidak ada penghapusan, yang ada itu tentu itu mempermudah," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Advertisement
"Kemudian proses sertifikasi halal UMKM itu tidak dipungut biaya, itu prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada justru akan terus diperkuat," sambungnya.
Ma'ruf juga merespons target 100 hari Presiden Joko Widodo dianggap buru-buru menyelesaikan omnibus law. Dia bilang, selesainya omnibus law tergantung pembahasan dengan DPR.
"Itu kan keinginan maksudnya supaya cepat, tapi realisasinya kan tergantung pembicaraan di DPR. Saya sih mengharapkan kalau cepat bagus," ucapnya.
Ma'ruf menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan solusi terkait investasi, tenaga kerja, dan perpajakan dalam draf terkait omnibus law itu. Pihaknya juga mendengar dan melakukan dialog dengan pihak buruh pengusaha agar penyusunan omnibus law didasari kesepakatan-kesepakatan.
"Sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut soal daerah perburuhan, pengusaha dan pihak pihak lain," pungkas Ma'ruf.
Reporter: M Genantan Saputra