Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) akan mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat kedatangan politikus PDIP Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Cengkareng yang tidak cepat menginput data.
Advertisement
"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun, karena alasan teknis dan sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," ujar Arvin di Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).
Menurut Arvin, sepatutnya sistem Customs Immigration and Quarantine (CIQ) mencatat kedatangan Harun Masiku. Maka dari itu, Arvin menyatakan akan mendalami kelalaian sistem tersebut.
"(Kelalaian sistem) tidak lazim terjadi, tapi kalau mati lampu di Bandara Soeta itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kita akan lakukan pendalaman. Masih kami lakukan pendalaman," kata Arvin.
Dia mengatakan, pihaknya mendalami kelalaian sistem tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Meski begitu, Arvin menegaskan bahwa Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia.
"Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34," kata Arvin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pastikan Sudah di Indonesia
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, mantan caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Buronan KPK dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sempat dikabarkan berada di Singapura.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).
Atas informasi itu, Ronny pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk.
"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya. Namun yang utama, bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," kata Ronny.
Ronny Sompie juga memastikan, perintah cegah dan tangkal (cekal) terhadap Harun Masiku telah terhubung ke seluruh kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Advertisement