BPKH Targetkan Dana Kelolaan Haji Capai Rp 132 Triliun di 2020

BPKH menargetkan nilai manfaat yang didapat pada tahun ini bisa tumbuh mencapai Rp 8 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 18:30 WIB
Rombongan Pertama Jemaah Haji Gelombang Kedua Tiba di Jeddah (Foto: Liputan6/Nurmayanti)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menargetkan total dana kelolaan haji pada tahun ini bisa tembus Rp 132 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,6 persen dari total dana kelola pada 2019 yang hanya mencapai Rp 125 triliun.

"Tahun 2020, BPKH targetkan dana kelolaan sebesar Rp 132 triliun," kata dia di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Di samping itu, pihaknya juga menargetkan nilai manfaat yang didapat pada tahun ini bisa tumbuh mencapai Rp 8 triliun. Angka ini meningkat dari realisasi tahun 2019 sebesar Rp 72 triliun.

"Kenaikan dana kelolaan haji ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar untuk investasi," kata dia.

Di 2020, BPKH juga akan mendorong pembayaran digital untuk living cost jemaah haji. Salah satunya dengan meningkatkan penggunaan cashless.

Dengan begitu, virtual account yang tadinya masih sebatas informasi dari distribusi nilai manfaat jemaah tunggu, bisa dapat digunakan sebagai media cashless dan source of fund eWallet atau eMoney.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hitungan Sementara 2019

Beberapa orang Indonesia melakukan umrah sebelum naik haji. Bisa dibilang, Indonesia mempunyai peminat cukup besar untuk jemaah umrahnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total dana haji yang dihimpun sepanjang 2019 mencapai Rp 125 triliun. Angka ini meningkat dari total periode sebelumnya di 2018 yang hanya mencapai Rp113 triliun.

"Total aset semula 2018 Rp 113 triliun, menjadi Rp 125 triliun di 2019," kata Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep Riana Jayaprawira.

Acep mengatakan, pertumbuhan aset sebesar Rp 125 triliun ini tidak lepas dari bertambahnya masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji. Namun, angka ini masih bersifat sementara, mengingat masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya