FOTO: Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok, KPK Tahan Muhammad Yamin Kahar

Muhammad Yamin Kahar ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar.

oleh Johan Fatzry diperbarui 22 Jan 2020, 20:30 WIB
Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok, KPK Tahan Muhammad Yamin Kahar
Muhammad Yamin Kahar ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar.
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/01/2020). Yamin Kahar resmi ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/01/2020). Yamin Kahar resmi ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/01/2020). Yamin Kahar resmi ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/01/2020). Yamin Kahar resmi ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/01/2020). Yamin Kahar resmi ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya