Kejagung Blokir 35 Rekening Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejagung masih merahasiakan jumlah saldo dari masing-masing rekening milik para tersangka Jiwasraya yang diblokir.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 20:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah memblokir 35 rekening dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kami upayakan tindakan penyitaanya," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Ia menyebut, 35 rekening yang diblokir tersebut berasal dari bank yang berada di dalam negeri.

"Dalam negeri semua (Bank-nya) dan kami juga masih dengan PPATK masih menelusuri di mana saja rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," ucap Febrie.

Meski begitu, Febrie mengaku, belum mengetahui secara pasti berapa jumlah atau nominal saldo dari masing-masing rekening milik para tersangka yang diblokir.

"Belum tahu dong kita (nilainya) kami baru minta pemblokiran. Nanti baru kami lihat untuk kami tindak lanjuti dengan penyitaan," ujarnya.

Febrie menegaskan, semua rekening yang telah diblokir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. "Kami indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kami sidik, uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya," tegasnya.

Meski sudah memblokir 35 rekening milik lima tersangka, jaksa penyidik akan terus menelusuri keberadaan uang hasil kejahatan korupsi Jiwasraya.

"Sementara ini masih di 5 tersangka yang kami lakukan pelacakan asetnya. Tapi tidak tertutup kemungkinan nanti ke depan akan kami lihat pihak-pihak yang diduga berafiliasi, mana aset yang terkait dengan kepemilikan para tersangka akan tetap kami lakukan penyitaan," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


5 Tersangka Jiwasraya

Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim akan menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan kerugian negara Rp 13,7 triliun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelima tersangka itu pun langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa 14 Januari 2020 lalu.

Kelima tersangka tersebut adalah Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Hendrisman Rahim.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya