Kuota Tak Ditambah, Harga Pupuk Subsidi Bakal Naik di 2020

Para petani mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah kuota pupuk bersubsidi di 2020

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Jan 2020, 12:00 WIB
Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T.

Liputan6.com, Jakarta - Para petani yang tergabung dalam Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA) memberikan peringatan kepada pemerintah akan adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi di 2020. Hal ini dikarenakan pemangkasan jumlah pupuk subsidi sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020.

KTNA telah menyampaikan bakal ada kekurangan pupuk bersubsidi di 2020 ini ke Komisi IV DPR RI. Hal ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 20 Januari 2020.

Pemerintah pada 2020 mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 7,9 juta ton. Angka ini turun jika dibandingkan total kebutuhan 2019 yang saat itu mencapai 8,8 juta ton.

"Data itu kita kumpulkan dari seluruh Indonesia. Intinya kalau Permentan itu jalan, pupuk subsidi bakal kurang," ungkap Sekjen KTNA M Yadi Sofyan Noor kepada Liputan6.com, Kamis (23/1/2020).

Dalam Permentan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsdi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsidi ini akan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemangkasan Bertahap

Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Untuk itu, melalui Komisi IV DPR RI, KTNA akan mengusulkan untuk kenaikan alokasi pupuk bersubsidi di 2020. Jika tidak ditambah, KTNA memastikan akan terjadi gejolak di lapangan dan harga pupuk bersubsidi akan naik secara tidak resmi.

"Jika pemerintah kekurangan dana subsidi pupuk maka kami para petani bersedia menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET)," tegas Yadi.

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp 1.800, SP-36 seharga Rp 2 ribu, ZA seharga Rp 1.400 dan NPK seharga Rp 2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp 3 ribu dan pupuk organik seharga Rp 500.

"Kalau memang pemerintah mau pangkas subsidi kita minta bertahap lah, jangan terlalu signifikan," pungas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya