Reaksi Tokoh Soal Revitalisasi Monas, Minta Dihentikan sampai Lapor KPK

Muncul permintaan dari berbagai pihak agar proses revitalisasi Monas dihentikan seperti yang dilakukan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2020, 18:14 WIB
Suasana proyek revitalisasi Taman Sisi Selatan Monumen Nasional dilihat dari ketinggian, Jakarta, Minggu (19/1/2020). Proses revitalisasi kawasan Monas menggunakan skema multi-years dalam waktu tiga tahun dari 2019 hingga 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Berbagai respons datang dari sejumlah tokoh terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk merevitalisasi sisi selatan kompleks Monumen Nasional atau Monas.

Bukan tanpa alasan, sebab ratusan pohon di kawasan itu ditebang hingga menghilangkan kesan teduh di area itu.

Sejumlah pertanyaan mulai mencuat, antara lain mengenai izin revitalisai, proses lelang proyek, dan soal kontraktor yang dipercaya mengerjakan revitalisai Monas yang dianggap abal-abal.

Muncul pula permintaan dari berbagai pihak agar proses revitalisasi dihentikan seperti yang dilakukan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Menanggapi permintaan untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas oleh Komisi D DPRD Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru menyatakan akan menyampaikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Nanti kami sampaikan, kami laporkan kalau memang harus kami hentikan. Sementara kan sifatnya," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Berikut ini respons sejumlah tokoh seputar revitalisasi Monas

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah

Suasana proyek revitalisasi Taman Sisi Selatan Monumen Nasional dilihat dari ketinggian, Jakarta, Minggu (19/1/2020). Proses revitalisasi kawasan Monas menggunakan skema multi-years dalam waktu tiga tahun dari 2019 hingga 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Permintaan agar revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan datang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ida meminta supaya revitalisai dapat dihentikan sementara waktu.

Menurut Ida, Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetnag). Hal itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kemensetnag, anggota Komisi D Pantas Nainggolan mengatakan bahwa baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.

"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ujarnya.


Ketua DPR Puan Maharani

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak jauh berbeda dengan Ida Mahmudah, Ketua DPR Puan Maharani juga mengatakan hal senada tentang revitalisasi Monas. Dia meminta agar Monumen Nasional dapat dikembalikan seperti semula.

"Jangan ubah Monas, tapi kembalikan Monas seperti aslinya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 22 Januari 2020.

Bagi Puan, ini mengingat bahwa Monas bukan hanya ikon DKI Jakarta saka, melainkan sudah menjadi ikon penting bagi Indonesia. Untuk itu, ia meminta agar Pemrov memaksimalkan Monas.

"Kembalikan dan maksimalkan Monas itu sebagai ikon Republik Indonesia, bukan hanya DKI Jakarta saja," ucapnya.

Selain itu Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga mengingatkan pentingnya untuk menjaga Monas.

"Monas sebagai Monumen Nasional tentu saja salah satu yang menjadi ikon penting dari Republik Indonesia. Jadi, itu harus dijaga," tandasnya.


Setneg Benarkan Revitalisasi Belum Punya Izin

Suasana pembangunan proyek revitalisasi Taman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (18/1/2020). Sejumlah fasilitas publik akan dibangun di Taman Monas, mulai dari lokasi upacara dan parade. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, terkait dengan izin revitalisasi kawasan Monas, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, Kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin dari Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.

Komisi Pengarah dipimpin langsung Menteri Negara Sekretaris Pratikno, sementara Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi (kawasan Monas) itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Setya saat dihubungi Kamis (23/1/2020).

Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka selain Pratikno juga diisi oleh Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.

"Jadi bukan Setneg, karena itu kolektif ada enam kementerian kalau enggak salah. Sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur merangkap sebagai Ketua Badan Pelaksana," ujar Setya.


PSI Lapor KPK

Tim advokasi PSI, Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Selain masalah perizinan, masalah lainnya dari revitalisasi Monas yaitu mengenai kontraktor revitalisai yang dianggap tidak mempunyai kejelasan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bahkan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PSI beranggapan bahwa kontraktor yang akan menggarap proyek ratusan miliar rupiah ini tak jelas keberadaannya.

"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga nggak jelas malah," ujar tim advokasi PSI, Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Patriot menambahkan bahwa alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi kontraktor revitalisasi Monas masih simpang siur. Bagi dia, jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk kategori pelanggaran.

Patriot menyebut, pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bukti. Meski tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK memintanya untuk melengkapi berkas laporan tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang enggak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," kata dia.

 

(Winda Nelfira)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya