Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam Pergub tersebut akan membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih.
Advertisement
"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan bea balik nama," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, Anies mengklaim bahwa Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang membebaskan pajak BBN-KB untuk kendaraan listrik.
"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB," ucapnya.
Dapatkan Manfaat
Anies menyatakan pembebasan tidak berlaku hanya untuk kendaraan listrik, tidak termasuk kendaraan semi listrik.
"Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ucapnya.
Karena hal itu, Anies mengharapkan masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari adanya kebijakan pembebasan pajak BBN-KB.
"Kita berharap dengan demikian salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada dilevel pemerintah daerah," jelasnya.
Advertisement