Sanksi Teguran DKPP Jadi Cambuk untuk Bawaslu Surabaya

Diketahui lima anggota Bawaslu Surabaya tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2020, 20:00 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran untuk kedua kalinya terhadap lima anggota Bawaslu sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas. 

Sanksi itu terkait aduan dari caleg dari Partai Golkar saat Pemilu Legislatif 2019. Bawaslu Surabaya pun menghormati putusan DKPP tersebut.

"Kita menghormati putusan DKPP. Peristiwa ini kami anggap sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas layanan kita dan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalitas, integritas dan kinerja Bawaslu Surabaya," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyah di Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Diketahui lima anggota Bawaslu Surabaya tersebut terbukti melanggar  kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal ini tertuang pada putusan DKPP Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019.

Putusan DKPP tersebut menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya, Teradu II Hadi Margo Sambodo, Teradu III Yaqub Baliyah, Teradu IV Hidayat dan Teradu V Usman.

Masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan. Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak dibacakannya putusan itu.

Untuk diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik yang menganggap kelima anggota Bawaslu menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Surabaya Nomor : 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, karena hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Ini menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Surabaya dalam menyongsong Pilkada Surabaya 2020," kata Yaqub.

Soal sanksi, Yaqub mengatakan, keputusan DKPP adalah putusan yang final. Tentunya, lanjut dia, pihaknya sudah berusaha membuktikan Bawaslu Surabaya sudah berupaya secara maksimal dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang masuk.

"Tetapi majelis sidang DKPP berpendapat lain, tentunya kita taat dan patuh menerima segala putusan DKPP itu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Bawaslu Surabaya Awasi Rekrutmen Badan Ad Hoc KPU

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengawasi rekrutmen badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi Pilkada 2020. Pengawasan tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Selain imbauan ke KPU, Bawaslu juga menginstruksikan kepada panwascam untuk membuka posko penerimaan aduan pembentukan badan ad hoc di tiap kecamatan," kata Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar di Surabaya, Rabu (15/1/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, pengawasan ini menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 dan Pengawasan Pembentukan Badan Ad Hoc tingkat kecamatan oleh KPU Kota Surabaya.

Adapun instruksi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Surabaya meliputi membuka posko layanan aduan masyarakat terkait mutasi jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Surabaya sampai dengan 8 Juli 2020 di masing-masing kecamatan serta membuka posko layanan aduan masyarakat terkait rekrutmen PPK se-Kota Surabaya per 15 Januari 2020 sampai 14 Februari 2020 di masing-masing kecamatan.

Selain itu, lanjut dia, melakukan inventarisasi dan rekapitulasi data laporan masyarakat yang diterima dari seluruh posko pengaduan di wilayah kecamatan masing-masing, menyampaikan hasil temuan dan/atau laporan kepada Bawaslu Kota Surabaya secara periodik bentuk formulir model A hasil pengawasan.

"Menyediakan banner/spanduk yang bertuliskan posko penerimaan pengaduan tahapan Pilkada dan pembentukan PPK," kata dia.


Selanjutnya

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno sebelumnya mengatakan pihaknya menitipkan mata dan telinga lintas elemen se-Kota Surabaya untuk turut mengawasi serta memberi masukkan atas keberadaan calon badan ad hoc.

"Ini (pengawasan masyarakat) menjadi penting supaya jangan sampai ada badan ad hoc nantinya yang merupakan mantan tim sukses calon anggota legislatif, mantan caleg atau bahkan kader partai, " kata dia.

Nano sapaan Soeprayitno menambahkan dalam perekrutan dan tugas badan ad hoc ke depan akan mengedepankan aspek akuntabilitas, transparansi, serta profesional.

"Kami berharap Pilkada Surabaya 2020 benar-benar bermartabat sesuai tagline atau jargon, Pemilihan Bermartabat, Surabaya Hebat," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya