Kisah Pernikahan Singkat 12 Hari di Malang

Kisah pernikahan 12 hari di Malang viral di media sosial. Di balik cerita ini ada isu pembatalan nikah yang patut diketahui.

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Jan 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi buku nikah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Sebuah kisah pernikahan 12 hari viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pernikahan singkat itu diceritakan oleh seorang wanita yang mengaku berasal dari Malang. Di balik cerita itu, ada wacana pembatalan nikah serta status pernikahan tersingkat.

Adalah akun twitter wanita bernama Nay membagikan kisah pernikahan singkat itu dalam utas atau rangkaian panjang. Kicauannya bertajuk ‘MARRIED FOR 12 DAYS Based on my real story Catatan terkelam sepanjang hidupku’.

Ia membuka kisahnya dengan, “Halo semua,aku nay. Wanita asli malang berusia 23 tahun yang ingin membagikan kisah yang tidak pernah terbayangkan akan kualami sendiri. Tujuan dari aku bercerita kepada kalian adalah yang pertama sekali aku butuh support system”

Sebelum hari pernikahan, pasangan itu sempat bertengkar. Muncul ketakutan dari wanita itu tentang perangai calon suaminya. Namun, pernikahan tetap berlangsung lantaran undangan sudah disebar dan tak ingin mengecewakan orangtua.

Pasangan ini menikah pada 13 Desember 2019 dan tinggal di rumah suami. Wanita itu mengaku tak pernah diberi nafkah batin layaknya suami istri. Puncaknya, ia jatuh sakit dan dibawa pulang orangtuanya pada 25 Desember 2019. Sejak itu pula dia tak pernah ditengok sang suami.

Satu kicauannya berbunyi, “Dan sampe sekarang dia ataupun keluarga tidakada yang kerumah untuk bertanya atau mengembalikanku ke orangtuaku..” Liputan6.com mengirim pesan ke akun tersebut perihal cerita itu, namun sampai hari ini belum dibalas.

Cerita pernikahan singkat itu diunggah pada 20 Januari 2020. Sampai dengan 23 Januari 2020 sore, utas tersebut mendapat lebih dari 9.200 balasan, 44.500 retweet dan 92.200 suka. Respon warganet beragam, dukungan moral sampai usul pengajuan pembatalan nikah.


Tentang Pembatalan Pernikahan

Kisah pernikahan 12 hari yang viral di media sosial (Liputan6.com/ZainulArifin)

Untuk membuktikan apakah pernikahan pasangan itu ada atau tidak tentu bisa ditelusuri lebih lanjut. Tapi di sini bukan soal siapa sosok kedua orang itu sesungguhnya. Namun ada hal lain yang coba diulas yaitu syarat pembatalan nikah dan pernikahan singkat.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moch Rosyad mengatakan, status pernikahan seseorang bisa saja dibatalkan bila tidak memenuhi persyaratan.

"Pernikahan bisa dibatalkan di pengadilan bila tidak memenuhi syarat secara syar’i maupun administrasi negara," kata Rosyad.

Tidak memenuhi syarat secara agama itu seperti usai akad nikah baru tahu bisa pasangan itu masih memiliki hubungan nasab atau pertalian darah. Bila itu benar maka bisa mengajukan pembatalan pernikahan di pengadilan agama.

Pun demikian jika salah secara administrasi. Misalnya, bila salah satu mempelai merasa ditipu oleh pasangannya. Mengaku masih lajang ternyata fakta sebenarnya sudah menikah dan bahkan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Bisa diajukan gugatan ke pengadilan agama dan terbukti, maka pengadilan yang memutus pembatalan nikah itu atau dinyatakan tidak pernah ada pernikahan," ujar Rosyad.

Sedangkan, kisah nikah 12 hari yang viral di media sosial, menurut Rosyad cukup sulit untuk diajukan pembatalan nikah. Sebab besar kemungkinan syarat pernikahannya lengkap baik secara syar’i maupun administrasi negara.

"Kalau yang ramai di media sosial itu bisa saja karena konflik, jalan satu-satunya ya menggugat cerai," kata Rosyad.

Nanti, saat sidang perceraian akan didengar pengakuan mempelai. Jika belum pernah ada hubungan badan di antara keduanya maka tak perlu masa iddah atau disebut qoblah dukhul. Namun sebaliknya, jika pernah berhubungan harus ada iddah menunggu 3 kali masa suci.

"Secara administrasi statusnya tetap janda, bedanya di penjelasan akta perceraian ada catatan qoblah dukhul atau belum pernah berhubungan badan dengan suami," tutur Rosyad.


Kasus Pernikahan Tersingkat

Pengadilan Agama Kota Malang. Status pernikahan bisa dibatalkan jika memenuhi persyaratan secara syari dan administrasi negara (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Rosyad menyebut bila pernikahan 12 hari itu benar adanya maka bisa saja masih statusnya masih resmi lantaran tidak ada gugatan perceraian. Masih bisa berlanjut dengan menyelesaikan konflik di antara pasangan itu.

Rosyad yang sudah belasan tahun di Kantor Kementerian Agama ini bercerita, pernah ada pernikahan yang berakhir lebih cepat dari kisah viral tersebut. Itu terjadi saat ia masih bertugas di Kemenag Kota Batu beberapa tahun silam.

"Dulu di Kota Batu pernah geger. Ada yang baru menikah tapi langsung mengajukan gugatan cerai keesokan harinya," cerita Rosyad.

Cerita pernikahan itu pun cukup tragis, melibatkan pasangan di bawah umur. Awalnya, ada pasangan anak di bawah umur yang minta dinikahkan kedua orangtuanya. Tapi permintaan itu tidak ditolak karena orangtua masing–masing ingin anaknya selesai sekolah.

Dua bocah itu cari cara agar keinginan nikah disetujui. Keduanya berhubungan intim sampai anak perempuan hamil. Orangtua keduanya setuju menikahkan keduanya. Ironisnya, jelang pernikahan anak laki–laki itu ragu jika janin itu hasil hubungan dengannya.

"Akhirnya pihak keluarga sepakat begitu akad nikah selesai langsung cerai. Bukan dibatalkan tapi langsung bercerai," kata Rosyad.

Menurutnya, kasus di Kota Batu itu lebih fair karena ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan. Sebuah pernikahan pasti bermula dari kesepakatan, maka kalau pun pada akhirnya bercerai harus juga dengan cara yang baik.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya