Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini, Kamis (23/1/2020), sebanyak lima orang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
"Hari ini 5 orang diperiksa sebagai saksi (kasus korupsi Jiwasraya)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Mereka yang diperiksa yakni, Accaunting & Finance Manager PT Alam Minera Tbk Ahmad Subhan, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro dan former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk Joko Hartono Tirto.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yaitu Agung T dan Dwi Nugroho. Sayangnya, Kejaksaan Agung tak menjelaskan secara rinci latar belakang dari dua orang tersebut dalam kasus Jiwasraya.
Sehingga, total saksi yang sudah diperiksa atau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya sebanyak 86 orang. Dari total tersebut, lima orang di antarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1/2020).
Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:
1. Benny Tjokro di Rutan KPK
2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung
3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
4. Syahmirwan di Rutan Cipinang
5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement