PDIP Tanggapi Tudingan Konflik Kepentingan dalam Kasus Harun Masiku

Yasonna sebelumnya menyatakan Harun Masiku masih di luar negeri saat ditetapkan tersangka, padahal dia sudah di Indonesia saat OTT KPK berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2020, 04:40 WIB
Andreas Hugo Pereira berbincang dengan Delegasi Shenzhen di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/11). Kunjungan tersebut lanjutan dari kunjungan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Shenzen. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira buka suara menanggapi dugaan konflik kepentingan yang mengarah pada Menkumham Yasonna H Laoly. Dugaan ini disebabkan perbedaan informasi yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku.

Andreas mengaku tak alergi dengan interpretasi yang demikian. Tapi yang harus diperhatikan bahwa upaya perbaikan informasi soal keberadaan Harun Masiku sudah dilakukan.

"Kalau saya tidak melarang orang berinterpretasi seperti itu. Ya tapi intinya hal itu sudah diperbaiki. Sudah disampaikan bahwa ini ada kesalahan," kata Andreas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Karena itu, menurut dia, perbedaan informasi tersebut tidak perlu kemudian dibesar-besarkan. "Artinya dari pihak birokrasi mereka sudah menyampaikan imigrasi, siapa yang harus bertanggung jawab kalau ada kesalahan. Apakah implikasinya menjadi wah. Itu enggak juga," tuturnya.

Dia pun menegaskan, bahwa perbedaan informasi keberadaan Harun Masiku bukan substansi persoalan. Yang jauh lebih penting yakni menemukan mantan caleg PDIP itu yang menjadi buronan KPK.

"Sekarang substansinya cari Masiku itu. Temukan dia. Itu paling penting. Menurut saya itu bukan hal yang substasif. Imigrasi juga sudah mengakui," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Fokus Gali Keterangan Tersangka

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Argumentasi yang sama juga dia kemukakan ketika menanggapi adanya dugaan bahwa Yasonna Laoly yang merupakan Ketua bidang Hukum DPP PDIP menghalang-halangi upaya penegakan yang menyeret Harun Masiku.

Menurut dia, dengan ditangkapnya Harun Masiku yang kemudian berujung pada proses peradilan, maka akan membuktikan apa yang sebenarnya menjadi duduk persoalan.

"Yang harus sekarang, aktor itu. Jadi kita fokus ke aktor lah. Si Wahyu. Si Ibu (Agustiani) itu yang mereka sudah ditangkap, sama Harun. Sehingga kemudian ini persoalannya sebenarnya apa?," tandasnya.

KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka terkait penetapan anggota DPR RI PDIP. KPK juga menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya