Polisi Tangkap Muncikari Seks Online di Tangerang

YS menyediakan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Tak hanya itu, dia juga menyediakan layanan threesome atau dua wanita dengan satu laki-laki.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Jan 2020, 07:08 WIB
Polisi tangkap muncikari prostitusi online di Tangerang. (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Tim Polres Metro Tangerang membongkar bisnis prostitusi online di apartemen. YS, seorang germo yang biasa dipanggil 'mamih' ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

YS menyediakan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Tak hanya itu, dia juga menyediakan layanan threesome atau dua wanita dengan satu laki-laki. YS diketahui beraksi di apartemen yang ada di wilayah Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanudin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktek prostitusi di apartemen tersebut. Dari laporan tersebut lantas anggotanya penelusuran dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan.

"Saat ditanya apakah bisa menyediakan wanita malam, ternyata pelaku menyanggupi dan sudah biasa menjadi muncikari," ujar Burhanudin.

Lebih lanjut Burhan mengungkapkan, YS menyediakan wanita malam dengan memasang tarif Rp. 350 ribu per malam untuk satu wanita yang diajak berkencan.

"Pelaku sebelumnya menawarkan secara langsung atau melalui chat WhatsApp dan mengirim foto dari wanita-wanita tersebut dengan tarif Rp 350 ribu per wanita, bisa juga memesan dua wanita sekaligus," jelasnya.

Dari tarif tersebut, YS mendapatkan bayaran atau untung sebesar Rp 50.000 per wanita yang dia tawarkan. YS pun memiliki 10 wanita yang biasa dia jajakan untuk para pria hidung belang.

"Wanita malamnya ada yang stay di apartemen ada yang tinggal di luar, artinya kalau emang ada pesanan baru hubungin anak buahnya dan anak buahnya yang datang ke tempat yang ditentukan," jelasnya.

Bukan baru kali pertama, YS ternyata sudah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut selama 5 tahun. Makanya, kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut, apakah tersangka masuk dalam jaringan prostitusi online atau tidak.

"Karena sudah menjadi mata pencahariannya selama kurang lebih 5 tahun, kita akan lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya