Liputan6.com, Jakarta - Meski berlaku di awal Februari 2020, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor akan melewati sistem sosialisasi terlebih dahulu di minggu pertama.
"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com, Jumat (24/1/2020).
Advertisement
Terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.
"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," ujarnya.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE:
1. Pelanggaran rambu lalu lintas
2. Pelanggaran marka jalan
3. Penggunaan helm
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
STNK Akan Diblokir
Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement