Sambut HUT ke-76 RI, 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Bersyukur Dapatkan Remisi

Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini, warga binaan Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi memperoleh remisi atau potongan masa tahanan. Sebanyak 496 warga binaan, mendapatkan remisi satu hingga enam bulan hukuman, tiga di antaranya langsung bebas.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2021, 21:40 WIB
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (Foto:Dok.Pemkab Banyuwangi)

Liputan6.com, Jakarta Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini, warga binaan Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi memperoleh remisi atau potongan masa tahanan. Sebanyak 496 warga binaan, mendapatkan remisi satu hingga enam bulan hukuman, tiga di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nova Flora Bunda, dan beberapa pejabat Forkopimda, di Lapas Kelas II A Banyuwangi, Selasa (17/8/2021).

"Dari 586 narapidana, terdapat 496 yang mendapatkan remisi. Ada beberapa yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat," ungkap Wahyu Indarto usai memberikan remisi kepada warga binaan.

Wahyu mengatakan, Remisi Umum 17 Agustus 2021 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana ), serta aktif dalam program pembinaan.

"Narapidana yang mendapatkan remisi telah mendapat persetujuan justice collaborator atau telah menjalani 1/3 masa pidana apabila tidak ada tanggapan bagi narapidana terkait PP 99 Tahun 2012," tambahnya.

Wahyu menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi dari bermacam-macam kasus atau perkara. Di antaranya, perkara narkoba, asusila, penipuan, pemerasan, pencurian dan perkara lain.

"Paling banyak kasus narkoba, kecuali tindak pidana korupsi yang tidak membayar denda dan uang pengganti tidak mendapatkan remisi," ucapnya.

Sementara Bupati Ipuk berharap remisi ini dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan untuk selalu memperbaiki diri.

"Bagi yang langsung bebas, bisa langsung membaur bersama masyarakat dengan tidak melakukan kesalahan lagi, serta mengaplikasikan keterampilan yang telah diasah selama di Lapas untuk menunjang ekonomi keluarganya," kata Ipuk.

Dalam kesempatan tersebut Ipuk juga meninjau sejumlah aktivitas warga binaan membuat kerajinan batik dan kerajinan kayu handycraft. Ia mengapresiasi produk warga binaan Lapas yang telah mendapatkan sejumlah pesanan dari beberapa pihak.

"Ini bagus mereka bisa membuat produk dan telah mendapatkan pasar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemkab telah berkomitmen mendukung kegiatan Lapas Banyuwangi dalam kegiatan pelatihan keterampilan terhadap warga binaan.

"Kami siap jika ada usulan untuk mengadakan pelatihan-pelatihan hingga membantu pemasaran produk warga binaan Lapas," kata Ipuk.

 

(*)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya