Berkat Aturan Baru, Harga Mobil Listrik Tesla Turun

Insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) sudah bisa dinikmati masyarakat DKI Jakarta apabila ingin membeli kendaraan listrik.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Jan 2020, 17:31 WIB
Tesla hadir di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 (Herdi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) sudah bisa dinikmati masyarakat DKI Jakarta apabila ingin membeli mobil listrik.

Hal itu dikarenakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat kebijakan insentif pajak BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menyambut baik hal tersebut, importir umum Tesla di Indonesia, Prestige Motorcars mengaku akan menurunkan harga mobil listriknya.

"Kalau sampai turun iya akan pengaruh turun harga. Tapi kemarin sore saya tanya biro jasa masih belum ada penurunan harga. Mungkin minggu depan," kata Rudy Salim Presiden Direktur Prestige Motorcars kepada Liputan6.com, Jumat (24/1/2020).

Saat disinggung berapa kisaran penurunan harga mobil listrik Tesla terkait pembebasan BBNKB di DKI Jakarta, Rudy mengaku berada di kisaran 8 persen. "Jika dari on the road (sebelum aturan baru) turunnya sekitar 8 persen," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Meningkatkan Penjualan

Rudy juga menegaskan, peraturan baru ini dipercaya mampu menambah minat konsumen untuk membeli kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.

"Harusnya akan pengaruh dan meningkatkan keinginan beli customer. Dengan adanya bebas ganjil genap saja sudah lumayan meningkatkan minat pembeli. Dengan adanya pembebasan BBNKB tentunya akan lebih menjadi daya tarik bagi calon pembeli," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya