Liputan6.com, Jakarta Jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2019 telah diumumkan. Tes SKD di instansi ini akan dilaksanakan mulai 27 Januari 2020 hingga 25 Februari 2020.
Berdasarkan informasi Kementerian PANRB, Jumat (24/1/2020), penentuan jadwal dan lokasi tes ini sesuai dengan pengumuman Nomor B/47/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga
Advertisement
"SKD akan dilaksanakan pada 33 titik lokasi di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara," tulis pengumuman tersebut.
Adapun 33 titik lokasi tersebut terletak di sejumlah provinsi, antara lain DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah.
Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Papua Barat, dan Maluku Utara.
Peserta SKD paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 845 dan akan dilaksanakan selama dua hari pada 28-29 Januari 2020.
Nonton Video Ini
5 Sesi
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi. Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.
Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00. Sedangkan pada Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan, peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan. Para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman https://sccn.bkn.go.id/ dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.
Di samping itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
Dalam mengikuti SKD, peserta diwajibkan untuk memakai pakaian yang telah ditentukan. "Baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap," sebagaimana tertulis dalam pengumuman.
Selain itu, peserta akan dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD dan dinyatakan gugur bagi yang telambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, dan e-KTP asli atau Surat Keterangan asli, atau tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
Advertisement