Jurnalis AS Philip Jacobson Ditangkap di Palangkaraya, Ini Respons Dubes AS

Jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Jan 2020, 18:46 WIB
Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan (Foto: Liputan6/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, kemarin ditangkap di Pangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.

Terkait hal ini, Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R Donovan angkat bicara. Dia mengisyaratkan akan membicarakan hal ini dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

"Tadi yang kita bahas adalah pentingnya penanganan persoalan semacam itu melalui saluran-saluran yang semestinya," kata Donovan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Meski demikian, dia menuturkan, dirinya hadir untuk pamit lantaran waktu bertugas di Indonesia telah berakhir.

"Jadi ini kunjungan ramah tamah ke Pak Menko sekaligus kunjungan perpisahan ke Pak Menko," ungkap Donovan.

Selain itu, masih kata dia, dirinya bicara mengenai persoalan yang masuk dalam kerja sama bilateral.

"Tentang hukum, kontra terorisme, dan persoalan lainnya. Pertemuan ini sangat baik dan saya mengapresiasi Pak Menko yang sudah meluangkan waktunya," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditangkap Sebulan Lalu

Sebelumnya, jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.

Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangkaraya selama sebulan.

Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Jacobson (30) jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat.

Dia melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan.

Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya. Interogasi dilakukan selama 4 jam dan memerintahkan dia untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangkaraya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya