Beri Remisi Imlek ke 43 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp 21 Juta

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana beragaman Konghucu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana beragaman Konghucu.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengatakan, dengan pemberian remisi khusus Imlek kepada 43 narapidana, Kemenkumham menghemat biaya hingga Rp 21 juta.

"Kemenkumham menghemat anggaran biaya makan sebesar RP 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang," ujar Yunaedi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2020).

Yunaedi mengatakan, usulan pemberian remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dengan adanya remisi online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), menurut Yunaedi prosesnya menjadi lebih cepat, murah dan akurat.

"Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Yunaedi.

Dari 43 yang mendapat remisi khusus (RK) Imlek, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu, terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ratusan Ribu Napi

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 anak.

"Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang," kata Yunaedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya