Grab Minat Investasi Daur Ulang Ponsel di Indonesia

Investasi Grab dapat mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kesiapan memasuki perkembangan industri 4.0.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Jan 2020, 13:00 WIB
10 Fakta Terbaru Tentang Grab SuperApp yang Perlu Kamu Tahu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Grab berminat untuk investasi remanufacture mobile phone atau daur ulang ponsel usang. Hal ini merupakan hasil pertemuan Menperin Agus dengan pihak Grab pada rangkaian agenda menghadiri World Economic Forum (WEF) 2020 di Davos, Swiss.

“Saya juga sudah berbicara dengan pihak Grab. Mereka ada niat melakukan investasi remanufacturing dari mobile phone yang sudah relatif tua atau sudah rusak, yang nantinya menjadi mobile phone baru,” katanya di Jakarta, Minggu (26/1).

Menperin berharap, investasi Grab dapat mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kesiapan memasuki perkembangan industri 4.0. Sebab, di era tersebut, salah satunya yang dibutuhkan adalah penggunaan teknologi komunikasi digital seperti ponsel.

“Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang terus memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika,” paparnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) merupakan salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Data pada 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ekspor Ponsel

Ilustrasi Radiasi Ponsel (sumber: iStockphoto)

Sementara itu, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar USD 333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai USD 145,4 juta.

Seiring berkembangangnya sektor tersebut, Agus menegaskan, pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri HKT di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Ini juga sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri.

“Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan kebijakan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang akan membuat industri dan pasar kita terlindungi dari barang black market. Selain itu, pelanggan akan terjamin dengan produk yang berkualitas,” tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya