Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyebutkan pihaknya akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila omnibus law cipta lapangan kerja tetap disahkan.
"Kita menempuh jalur hukum berarti nanti yudisial rewiew ke MK atau kita melakikan citizen lawshoot kita melakukan gugatan warga negara ke pengadilan negeri Jakarta pusat karena kita sebagai buruh dirugikan atas adanya omnibus law ini," kata dia saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1).
Dia mengungkapkan, sejatinya para buruh setuju dengan adanya omnibus law yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi. Salah satunya dengan perbaikan regulasi perizinan, masalah lahan dan aturan tumpang tindih lainnya.
Namun, mereka menolak adanya omnibus cipta lapangan kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja.
"Ya untuk kluster ketenagakerjaan kita minta didrop aja. Khususnya melakukan diskusi yang lebih panjang lagi," tegasnya.
Sebelumnya, penolakan tersebut juga telah ditunjukan dengan adanya aksi pada 20 Januari lalu. Said Iqbal menyebutkan aksi serupa akan terus dilakukan jika pemerintah tidak menggubris gugatan para buruh.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau gak didengerin pasti berlanjut di tiap daerah nanti akan ada aksi lagi, tapi kita juga akan melakukan lobi-lobi dan diskusi-diskusi lagi," ujarnya.
Aksi di tiap daerah, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan berubah menjadi gerakan nasional.
"Langkah gerakan ya aksi-aksi akan berlanjut mulai dari tingkat daerah ke tingkat nasional," tambahnya.
Selain itu, dia menyatakan serikat buruh juga akan terus melakukan pendekatan dengan DPR agar tidak meloloskan omnibus law cipta lapangan kerja tersebut.
"Melakukan lobi-lobi politik kepada DPR untuk meyakinkan DPR agar tidak membahas omnibus law kluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Itu langkah-langkahnya," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mahfud MD Sebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bakal Berantas Korupsi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibentuk untuk menghilangkan praktik korupsi. Sebab, dalam proses perizinan investasi kerap kali ditemui proses yang berbelit dan panjang sengaja dibiarkan untuk kepentingan pejabat tertentu
"Tumpang rindih aturan itu bukan hanya sebatas administrasi, melainkan karena ada sisi korupsinya di sana. Hukum diatur sedemikian rupa untuk mendapat untung," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1).
Mahfud menyebut banyak para investor yang akhirnya tidak jadi menanamkan modalnya ke Indonesia karena kehabisan modal hanya untuk mengurus persyaratan. Salah satunya yakni terkait dengan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Orang kadang mau investasi, lalu menunggu amdal, dua tahun uangnya sudah habis. Tiba-tiba ada pejabat apakah itu anggota DPR atau Kementerian, sini lewat saya saja. Tapi mereka dapat fee. Itu bener. Secara hukum berisiko kalau ketauan hancur dia," kata dia.
Selaian memininalisir terjadinya tindak korupsi, pemerintah juga berkomitmen untuk memangkas proses kegiatan-kegiatan berusaha lainnya. Seperti dalam hal dwelling time di pelabuhan yang disoroti Presiden Joko Widodo.
"Sampai sekarang belum juga selesai. Proses bongkar muat itu lama karena BNN memeriksa narkoba, BPNT memeriksa barang-barang terorisme, Bea Cukai periksa cukai, macam-macam banyak sekali. Kalau merevisi UU masing-masing akan lama. Jadi diangkat saja semua pasal yang jadi masalah ke omnibus law," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Reporter: Merdeka.com
Advertisement