Baleg DPR Yakin Pembahasan Omnibus Law Rampung Sebelum 100 Hari Kerja

DPR akan membuka dialog terbuka dan tertutup diantara stakeholder untuk meluruskan klaster omnibus law yang belum selesai.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2020, 18:44 WIB
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo yakin pihaknya akan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law pada 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Hal tersebut sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi untuk merampungkan omnibus law kepada para menteri kabinet Indonesia Maju.

"Dalam sisi pembahasan itu, jangankan 100 hari, 2 bulan pun bisa selesai," kata Firman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya akan mengajak semua pihak untuk berdiskusi kepada publik. DPR akan membuka dialog terbuka dan tertutup diantara stakeholder untuk meluruskan klaster yang belum selesai.

"Saya yakin ini akan selesai. Jika melibatkan 3 komponen," ungkap Firman.

Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi meminta menterinya segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law dalam minggu ini. Dia menargetkan omnibus law rampung sebelum 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Kita mentargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja. Target kita harus selesai sehingga ada timeframe yang jelas," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas pembahasan perkembangan penyusunan omnibus law di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan jajarannya untuk melaporkan setiap persoalan yang terjadi dalam penyusunan draf omnibus law. Sehingga, draf tersebut segera terselesaikan dan diajukan ke DPR.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya