Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan izin tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles berinisial ML alias dokter Eva (54) untuk datang ke pemakaman sang ayah, Johny Indo.
"Iya besok akan dihantarkan melalui mekanisme SOP yang berlaku ke Jakarta Utara dan ada unsur personel Polwan yang mendampingi saat pemakaman," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (26/1/2020).
Advertisement
Saat ditanya tersangka dapat izin berapa hari, Trunoyudo menjawab yang bersangkutan dapat izin sehari saat pemakaman orangtuanya.
"Pada aspek sosial, yang bersangkutan sedang berduka, tentu secara kemanusiaan kita perhatikan dan layani serta atas nama Polda Jatim juga turut mengucapkan duka cita," ujar Trunoyudo.
Johanes Hubertus Eijkenboom yang dikenal dengan nama Johny Indo, mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu, 26 Januari 2020 di usia yang ke-71.
Awalnya, sosok Johnny Indo dikenal sebagai perampok toko emas era 1970-an di Jakarta. Ia sempat dipenjara di Nusakambangan selama 14 tahun.
Setelah bebas dari penjara, Johny Indo akhirnya terjun ke dunia perfilman. Menariknya, film pertama yang diperankannya adalah biografi tentang dirinya sendiri, Johny Indo, yang dirilis pada 1987.
Setelah pensiun berakting, Johny Indo memilih untuk mengabdikan hidupnya dengan berdakwah. Ia lantas mengganti namanya menjadi Umar Billah. Pribadinya pun menjadi lebih lembut dan santun.