Istana: Banjir Underpass Kemayoran Tanggung Jawab Pemprov DKI

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono angkat bicara soal polemik penanganan banjir underpass Kemayoran.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Jan 2020, 20:41 WIB
Petugas mengerahkan pompa untuk menyedot banjir di Underpass Kemayoran, Jakarta, Minggu (26/1/2020). Banjir yang terjadi sejak Jumat (24/1) lalu hingga kini belum surut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono angkat bicara soal polemik penanganan banjir underpass Kemayoran. Menurut dia, penanganan banjir di underpass Kemayoran merupakan tanggung jawab dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Kita bersama-sama menjaga Jakarta dari banjir. Kalaupun terjadi banjir, kita bergerak cepat untuk mengatasinya. Memang betul ada yang kewenangan pemerintah pusat, ataupun ada yang menjadi kewenangan Pemda DKI," ucap Heru dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (26/1/2020).

Kendati begitu, Heru menilai bahwa sebenarnya seluruh wilayah Jakarta itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

"Jangan hanya karena ada areal yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu. Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu," jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan Heru menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan wilayah Kemayoran merupakan kewenangan Sekretariat Negara dan Pemerintah DKI Jakarta sudah membantu.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa salah satu tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengatasi banjir di area kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Maka dalam struktur organisasi tingkat provinsi yang otonom, salah satu tugas yang diemban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah penanggulangan banjir," tutur Heru.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak asal berbicara. Sebab, semula di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas antara lain menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan dan juga tata air.

"Karena cukup beratnya tugas Dinas PU maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA. Artinya Pemprov DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA," katanya.


Lalui Perencanaan

Sepeda motor milik salah satu warga terendam banjir di Underpass Kemayoran, Jakarta, Minggu (26/1/2020). Ketinggian air yang masih merendam underpass Kemayoran mencapai 1,5 meter. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Selain itu, kata dia, di Jakarta juga terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan, dan bahkan pada beberapa tahun yang lalu terdapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.

"Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI, dan tidak melihat area kawasan. Memang area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini, melihat terlebih dulu kawasannya kewenangan siapa?" ujarnya.

Tak hanya itu, Heru menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah DKI Jakarta sudah melalui tahapan perencanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Setiap pembangunan di Kemayoran termasuk yang harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi yang memang berada dibawah tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?" pungkas Heru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya