Kontraktor Tetap Lanjut Revitalisasi Monas Meski DPRD DKI Minta Disetop

permintaan DPRD agar proyek revitalisasi Monas dihentikan lebih dulu dinilainya bertolak belakang dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang kawasan Medan Merdeka.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2020, 06:06 WIB
Suasana pembangunan proyek revitalisasi Taman Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (18/1/2020). Sejumlah fasilitas publik akan dibangun di Taman Monas, mulai dari lokasi upacara dan parade. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

 

Liputan6.com, Jakarta - PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor, menyebut proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tetap akan dilanjutkan, meski sebelumnya Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menghentikan sementara proses revitalisasi itu.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, mengatakan bahwa pengerjaan revitalisasi kawasan Monas terus berlanjut karena arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) agar proyek tersebut terus dilakukan.

"Ya penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Muhidin di Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Untuk permintaan DPRD agar proyek tersebut dihentikan lebih dulu karena dinilai bertolak belakang dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang kawasan Medan Merdeka, Muhidin mengatakan hal tersebut akan dijawab oleh dinas terkait, namun dia menilai adanya kurang koordinasi dalam hal ini.

"Kalaupun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain, yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab. Tetapi yang kami lihat ini ada 'missleading', ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul pro kontra itu," ucap dia seperti dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Muhidin menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki kewenangan terhadap Monas. "Jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai," kata Muhidin menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi D Ida Mahmudah meminta Dinas CKTRP untuk menyetop sementara renovasi Monas agar agar Pemprov DKI Jakarta secara tertib meminta rekomendasi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) untuk kegiatan revitalisasi kawasan Monas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harus Ada Komunikasi

Saran itu diusulkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid, jelas mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Artinya, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

Sebelumnya, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang disebut dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi timur dan sebagian ke sisi barat.

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp66,3 miliar).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya