Liputan6.com, Jakarta Korban meninggal dunia akibat Virus Corona bertambah. Hingga Senin (27/1/2020), korban jiwa akibat infeksi virus 2019-nCoV ini tercatat mencapai 80 orang.
Hingga Senin pagi tercatat 2.761 kasus Virus Corona di China, termasuk 17 kasus di Hong Kong, Makau, dan Taiwan.
Advertisement
Jumlah korban tewas juga bertambah menjadi 80 orang, sementara 51 orang telah dipulangkan dari rumah sakit, dan 5.794 lainnya berstatus terduga.
Di Provinsi Hubei sebagai pusat berjangkitnya Virus Corona terdapat 371 kasus baru sehingga menjadi 1.423 kasus dan lebih dari 24 orang meninggal serta 76 orang kritis, seperti dilansir CGTN.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perpanjang Libur Imlek
Pemerintah China memutuskan memperpanjang libur kerja dan sekolah dalam rangkaian Tahun Baru Imlek terkait meluasnya wabah pneumonia berat yang diakibatkan Virus Corona jenis baru ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan Komite Pusat Partai Komunis China (CPC) yang dipimpin Perdana Menteri Li Keqiang, di Beijing, Minggu 26 Januari.
Semula libur kerja yang berlangsung pada 24-30 Januari 2020, namun akan diperpanjang hingga 2 Februari 2020.
Sementara libur sekolah yang bersamaan dengan libur semester sejak pertengan Januari 2020 akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Semula jadwal masuk sekolah dari berbagai jenjang pendidikan akan dimulai pada akhir Februari 2020.
Advertisement
Pembukaan Jalur Hijau
Rapat pengurus CPC tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai negara untuk memprioritaskan pengiriman staf medis dan peralatan kesehatan, seperti pakaian pelindung dan masker wajah yang saat ini sangat dibutuhkan di Provinsi Hubei, khususnya Kota Wuhan.
Pembukaan jalur hijau untuk memperlancar kendaraan pengangkut perlengakapan kesehatan dan barang-barang kebutuhan, mempercepat pergantian giliran kerja petugas kesehatan untuk menghindari stres, dan mengebut pekerjaan pembangunan rumah sakit lapangan sehingga dapat digunakan pada 2 Februari 2020.
Para pemegang kebijakan di China juga memerintahkan pengetatan arus lalu-lalang orang di kawasan perdesaan, kota, dan wilayah.